CIKOLE – Kota Sukabumi masih belum beranjak dari penerapan PPKM Level 4. Penerapannya pun berlanjut mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. “Hasil evaluasi, Kota Sukabumi masih berada pada penerapan PPKM Level 4. Pelaksanaannya diperpanjang sampai 2 Agustus nanti,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, kemarin (26/7).
Kelanjutan penerapan PPKM Level 4 Kota Sukabumi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Jawa dan Bali. Wahyu menuturkan, sebetulnya angka kasus dan bed occupancy rate (keterisian tempat tidur) di Kota Sukabumi trennya sudah terpantau turun. “Namun angka kasus mingguan dan angka kematian masih tinggi,” bebernya.
Pemerintah pusat memberikan sedikit kelonggaran pada penerapan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi. Di antaranya pembukaan toko kelontong yang sebelumnya hanya dibatasi sampai 16.00 WIB, sekarang diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian warung makan dan semacamnya yang sebelumnya tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat, sekarang sudah diperbolehkan makan di tempat meskipun dengan pembatasan jumlah pengunjung dan pembatasan waktu makan pengunjung. “Kewenangannya kembali ke daerah. Termasuk PKL sekarang sudah boleh berjualan meskipun tetap dengan batas-batas tertentu dan harus menerapkan prokes,” sebutnya.
Baca Juga:Antisipasi Musim Penghujan, Pemkab Sukabumi Libatkan Berbagai Perangkat DaerahKerahkan Personel Bantu Penyekatan, Dishub Kota Sukabumi Siagakan 60 Orang Petugas
Wahyu mengimbau masyarakat yang memiliki gejala penciuman dan gejala lainnya yang mengarah ke covid-19 untuk segera berobat. Hal itu penting agar mereka dapat segera ditangani tim kesehatan. “Jika diketahui positif terkinfirmasi covid-19, maka harus segera lapor ke puskesmas terdekat,” pungkasnya. (job3)
Update Data Covid-19 Kota Sukabumi
– Total : 5.577 orang
– Isolasi : 849 orang
– Sembuh : 4.502 orang (80,7 persen)
– Meninggal dunia : 181 orang (3,2 persen)
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Sukabumi