PEMERINTAHAN – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari Kementerian Sosial berupa 3 ribu paket beras. Bantuan diprioritaskan untuk masyarakat Kota Sukabumi yang terdampak covid–19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan masing–masing penerima bantuan mendapatkan 5 kilogram beras. Bantuan tersebut ditujukan kepada warga yang belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Tujuan pemberian bantuan adalah untuk meringankan beban masyarakat, salah satunya akibat penerapan PPKM Darurat,” terang Punjul, Senin (26/7).
Baca Juga:Angka Kasus Mingguan dan Kematian Covid-19 di Kota Sukabumi Masih TinggiAntisipasi Musim Penghujan, Pemkab Sukabumi Libatkan Berbagai Perangkat Daerah
Bantuan paket beras ini hanya diberikan satu kali saja. Penerima bantuan di antaranya para pedagang kaki lima (PKL). “Bantuan juga disalurkan untuk kalangan disabilitas dan warga kurang mampu lainnya,” pungkas Punjul. (ist/rls)