SUKABUMI – Pemkot Sukabumi berupaya mendorong optimalisasi pajak daerah dengan program insentif yakni Triple Untung. Harapannya, program ini dapat mendorong warga membayar pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Program Triple Untung di Balai Kota Sukabumi, kemarin (9/8). Momen ini dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), camat dan lurah.
“Edukasi dan informasikan insentif pajak daerah kepada warga yaitu Triple Untung Plus mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021,” ujar Fahmi.
Program ini memberikan sejumlah keuntungan.
Di antaranya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), bebas tunggakan PKB tahun kelima, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon lainnya.
Warga, kata Fahmi, dapat membayar pajak di layanan Samsat terdekat dan Samsat Online maupun gerai minimarket.
Program ini sebagai salah satu cara menguatkan dan mengokohkan kondisi keuangan dengan memaksimalkan potensi pendapatan di wilayah. Misalnya kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di tiap kecamatan bisa dioptimalkan.
“Rapat konsilidasi ini mendorong peran lurah dan camat bisa mengoptimalkan PAD dengan program Triple Untung Plus,” pungkasnya. (rls)