SUKABUMI – Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota meringkus delapan orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pengungkapan kasus itu terjadi kurun dua pekan terakhir.
“Delapan tersangka ini berasal dari enam kasus di enam lokasi berbeda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin, di Mako Polres Sukabumi Kota, kemarin (9/8).
Dari 8 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 331,1 gram, ganja kering seberat 28,58 gram, 3.190 butir tramadol, 6 buah handphone berbagai merk, 2 alat timbangan digital, 1 alat penghisap sabu, serta uang tunai Rp749 ribu. “Kita amankan pelaku dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang, dan Warudoyong,” jelasnya.
Modusnya antara lain dilakukan dengan cara membeli secara langsung, via transfer, maupun memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut alias ditempel.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sebagian tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”ucapnya. (job3)