SUKABUMI – Kota Sukabumi mulai menguji coba penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata.
Uji coba itu bertujuan meminimalkan mobilitas warga selama diberlakukannya PPKM Level 4. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan kebijakan ganjil-genap tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021.
“Kota Sukabumi saat ini masih berada pada PPKM Level 4. Mudah-mudahan pemberlakuan ganjil-genap ini bisa menekan mobilitas warga,” ujar Zainal kepada wartawan saat memantau kesiapan ganjil-genap di Jalan Ahmad Yani, kemarin (12/8).
Baca Juga:Angka Kematian di Atas Jabar *Pemkot Sukabumi Tambah 14 Ruang ICUPabrik Keripik Ludes Terbakar
Pemberlakukan ganjil-genap akan diterapkan mulai hari ini (13/8) hingga Senin (16/8). Pelaksanaannya mulai pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
“Jadi, kendaraan yang bisa melintas di kedua jalan tersebut plat kendaraannya disesuaikan dengan tanggal. Terkecuali untuk angkutan umum, ojek online, dan lainnya masih bisa melintas,” jelasnya.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, berharap dengan pemberlakuan ganjil-genap bisa memaksimalkan upaya menekan penyebaran kasus covid-19. Terutama saat diterapkannya PPKM Level 4 hingga 16 Agustus. “Kami berharap mobilitas warga Kota Sukabumi bisa ditekan selama pemberlakuan ganjil-genap,” pungkasnya. (job3)