SUKABUMI – Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota berlakukan memberlakukan sistem ganjil genap di di Kawasan Objek Wisata Wisata Situgunung, kemaerin (31/10). Operasi ini menindaklanjuti surat edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Kemenparekraf). Dimana kawasan wisata Situ Gunung hanya dapat menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen.
Pantauan Sukabumi Ekspres, beberapa wisatawan yang menggunakan kendaraan tak sesuai dengan peraturan diputar balik. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung dari luar daerah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan untuk mengantisipasinya limpahan arus baik dari Cianjur maupun Jakarta melalui Bogor. Maka dari itu pihaknya memberlakukan sistem ganjil genap.
Baca Juga:Tarik Warga Divaksin, Pelaku Usaha Diskon BelanjaRedham Center Santuni Yatim Piatu
“Sistem ganjil genap ini kita diberlakukan bukan hanya di Kawasan kota saja, kawasan wisata pun kita terapkan yang,” kata Zainal kepada wartawan Sukabumi Ekspres, melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kapolsek Kadudampit, Ipda Awan Kurniawan, mengatakan pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan dari sepanjang jalan menuju lokasi tempat wisata dan di hari libur atau weekend. “Intinya untuk mengurangi kepadatan pengunjung dilokasi wisata, mulai setiap hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB, kami akan berlakukan ganjil genap,” kata Awan.
Selain memberlakukan sistem ganjil genap, lanjut Awan menambahkan, ia bersama Danposramil melakuan monitoring PPKM level 3 di kawasan wisata. Tujuannya untuk memastikan Protokol Kesehatan (Prokes) di kawasan wisata, dimaksudkan agar bisa menekan angka penyebaran Covid-19. “Walaupun kapasitas kunjungan wisatawan hanya 25 persen, kami bersama Danposramil setiap hari akan melaksanakan monitoring, karena Kabupaten Sukabumi kini masih masuk dalam kategori PPKM level 3,” pungkasnya. (mg2).