Pembacok Pelajar Sembunyi di Ujunggenteng *Ditangkap Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Pembacok Pelajar Sembunyi di Ujunggenteng *Ditangkap Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota
0 Komentar

SUKABUMI – UA (19), seorang pelajar SMK di Kota Sukabumi, tewas dengan luka bacokan senjata tajam pada bagian kepalanya, pekan lalu. Jajaran Polres Sukabumi pun menyelidiki kasus tersebut.

Hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Sukabumi mengendus pelakunya. Pada Jumat (29/10), pelaku yang diketahui berinisial MIE alias E (17), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cikupa, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

“Anggota kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB di Ujunggenteng,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.

Baca Juga:PPKM Level 2, Layanan Adminduk Berjalan NormalPengelola Pesantren Dilatih Wirausaha *Upaya Mengembangkan Lembaga Ekonomi Syariah

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembacokan hingga menewaskan korban itu bermula saat pelaku bersama teman sekolahnya mencarter angkot. Mereka hendak nongkrong di Terminal Lembursitu.

“Namun saat tiba di TKP, tiba-tiba angkot yang ditumpangi pelaku dan kawan-kawannya dihalangi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya,” terang Zainal.

Korban turun dari sepeda motornya. Kemudian ia menyerang ke arah pelaku yang masih di dalam angkot. “Sambil membawa senjata tajam jenis celurit, korban menyabetkan ke bagian dada pelaku,” tuturnya.

Pelaku melakukan perlawanan. Ia pun membawa senjata tajam. Keluar dari angkot, pelaku menyerang korban dengan membacokkan senjata tajamnya ke arah kepala.

“Karena saat itu kalah jumlah, korban langsung melarikan diri sambil mencabut sajam milik pelaku dan membuangnya,” tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa cerulit. Adapun pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Sukabumi Kota. “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar