SUKABUMI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menahan eks Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH.
Tersangka diduga menggelapkan dana kunjungan industri yang dipungut dari orang tua siswa. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kota Sukabumi, Rabu (3/11) petang.
Berbagai bukti yang dikumpulkan menguatkan tim penyidik menetapkan DH sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Baca Juga:Aplikasi Cek Bansos Bisa Mengadu dan Ajukan BantuanDisdukcapil Maksimalkan Layanan Online untuk Minimalisir Pungli
“Motifnya, tersangka memungut uang dari orang tua siswa untuk kunjungan industri. Kegiatan itu wajib dilakukan sebagai syarat kelulusan. Jika tidak, konsekuensinya siswa tidak akan lulus,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, kepada wartawan, Rabu malam.
Dana yang terkumpul mencapai setengah miliar rupiah lebih atau Rp545 juta. Namun, kegiatan kunjungan industri tak pernah terwujud.
“Uangnya ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Arif menambahkan, dugaan penggelapan dana kunjungan industri itu terjadi pada tahun ajaran 2018/2019. Kala itu DH masih menjabat sebagai Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
“Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Mapolres Sukabumi dengan pertimbangan Lapas Kelas II B sudah penuh,” tegas Arif.
Tersangka ditahan selama 20 hari dengan pertimbangan objektivitas dan subjektivitas. Hal itu dilakukan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan tim penyidik.
Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tersangka disangkakan juga Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (mg2)