SUKABUMI – S (25), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cibeureum di wilayah hukum POlres Sukabumi Kota. S melancarkan aksinya di Kampung Baru Kavling RT 03/13 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (6/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Hanya dalam waktu 13 jam, pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Pembangunan Kampung Selakaso RT 01/01, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, kepada wartawan, kemarin (8/11).
Polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa sepeda motor berikut kunci kontak yang digunakan pelaku, surat kendaraan, sebuah helm, 1 stel pakaian dan jaket, 1 dusbook handphone merk Redmi type 9C, dan uang tunai hasil penjualan.
Baca Juga:Raperda RTRW Ditarget Kelar Bulan Ini *Target Diparipurnakan pada 24 NovemberGoa Baduy Panglayangan Andalan Wisata Kecamatan Cimanggu
Pelaku dijerat Pasal 76C Nomor 80 ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Perampasan. “Ancamannya paling lama 9 tahun penjara,” bebernya.
Zainal mengimbau masyarakat agar harus lebih berhati-hati dan selalu waspada dengan berbagai modus kejahatan.
“Saat berada di jalan, diimbau tidak mengoperasikan telepon genggam karena dapat dengan mudah menjadi incaran pelaku,” pungkasnya. (mg2)