PALABUHARATU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Diaga Muda Indonesia (DMI) Kabupaten Sukabumi menuding, program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Sukabumi sarat dugaan penyelewengan anggaran. Sebab, regulasi pelaksanaannya harus melalui lembaga terlebih dahulu
Hal itu disampaikan Dewan Pendiri DMI, Edi Rizal Agusti, usai melakukan aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan masa di Halaman Gedung Setda Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, kemarin (15/11). “Kebijakan rutilahu ini bentuk regulasinya yang kami lihat ada indikasi penyelewengan, karena harus melalui kelembagaan yang dibentuk oleh pemerintah,” ungkapnya kepada sejumlah media kemarin (15/11).
Mark up anggaran material diduga menjadi upaya lembaga melakukan tindakan penyelewengan, bahkan terdapat biaya administrasi sebesar Rp300 ribu yang perlu dipertanyakan. Selain itu, penghitungan bahan bangunan oleh lembaga tak sesuai kebutuhan penerima manfaat. Akibatnya, banyak material tersisa dan tidak dapat digunakan. Sementara kebutuhan material lain tak terpenuhi karena dana rutilahu telah habis digunakan.
Baca Juga:Aktualisasikan Kegiatan Berbudaya SundaJelang Nataru, Harga Sejumlah Komoditas Naik
Hasilnya, banyak Rutilahu tak dapat diselesaikan sepenuhnya. Hingga menyebabkan hunian penerima bantuan malah semakin tidak nyaman untuk ditinggali. “Kalau sudah begitu siapa yang bertanggung jawab, apakah pemerintah atau lembaga yang dibentuk tadi,” jelasnya.
Tidak hanya rutilahu, DMI juga menyoroti berbagai kebijakan pemerintah daerah oleh instansinya. Dalam upaya merealisasikan target 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Sukabumi. Contohnya, pembangunan jembatan Cinumpang dengan anggaran sekitar 19 miliar. Dirasakan kurang bermanfaat bagi masyarakat, karena akses jalannya belum tersedia dengan baik. “Jadi, pemanfaatan jembatan itu dimana. Jalannya aja belum ada, dalam melakukan kebijakan TAPD harus lebih memperhatikan sejauh mana manfaatnya untuk masyarakat,” pungkasnya. (mg1)