KDRT Masih Terjadi, DP2KBP3A Kota Sukabumi Catat 47 Kasus Selama Tahun Ini

KDRT Masih Terjadi, DP2KBP3A Kota Sukabumi Catat 47 Kasus Selama Tahun Ini
0 Komentar

JL KENARI – Kasus kekerasan perempuan dan anak masih ditemukan di Kota Sukabumi. Tahun ini pada periode Januari-Oktober, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi setidaknya mencatat terjadi 47.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ritta Rosita, menjelaskan, dari 47 kasus, sebanyak 36 kasus, korbannya dialami perempuan dan 11 kasus dialami laki-laki.

Sedangkan berdasarkan usia, 15 kasus terjadi pada warga usia di atas 18 tahun dan 32 kasus usia 18 tahun ke bawah atau anak.

Baca Juga:Kuatkan Ekonomi Wilayah Usai Terdampak PandemiProses Lelang Parkir Tunggu Perubahan KAK

“Kasusnya berupa kekerasan fisik sebanyak 19 kasus, seksual 11 kasus, dan psikis 21 kasus. Biasanya korban kekerasan fisik dan seksual akan terganggu secara psikis,” ujar Ritta, kemarin (17/11).

Kekerasan terhadap perempuan dan anak kebanyakan terjadi di dalam keluarga. Banyak faktor yang menjadi penyebab.

“Di antaranya karena faktor ekonomi yang belum pulih karena dampak pandemi covid-19. Kondisi itu memicu emosi jadi tidak terkontrol,” sebutnya.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diperoleh DP2KBP3A Kota Sukabumi berdasarkan laporan langsung dari korban, keluarga, maupun dari tetangga korban. “Kalau laporan dari keluarganya itu kita selalu datang atau mereka yang datang langsung ke kantor,” jelasnya.

Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Sukabumi, sebut Ritta, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya program bimbingan konseling, sosialisasi ke kader PKK, KB, dan kesehatan, juga melalui petugas lapangan.

“Kita juga telah menyebar hotline agar masyarakat lebih mudah untuk melapor dan mendapatkan pendampingan,” tuturnya.
Masyarakat tidak perlu takut melapor apabila mengalami atau menemukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporam bisa melalui layanan Puspaga di nomor 0857-2322-7946 atau melalui hotline P2TP2A di nomor 0811-1117-545.

“Kita memiliki hak untuk melindungi diri sendiri. Kita harus berani melawan, tapi bukan berarti harus melawan dengan cara yang kasar lagi,” pungkasnya. (job3)

Info Grafis

*Korban kekerasan
– Perempuan : 36 kasus
– Laki-laki : 11 kasus

Baca Juga:Tersisa 8 Kelurahan Belum Punya Sport CenterDanpuslatpurma 6 Antralina Berpindah Tugas

*Usia korban
– Usia di atas 18 tahun : 15 kasus
– Usia di bawah 18 tahun : 32 kasus

0 Komentar