Pengembang ‘Nakal’ Gunakan IMB Pribadi Bangun Perumahan

Pengembang 'Nakal' Gunakan IMB Pribadi Bangun Perumahan
DILARANG BERAKTIVITAS: Salah satu kawasan perumahan di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi terpaksa dihentikan sementara aktivitas pembangunannya karena diduga melanggar aturan.
0 Komentar

JL MAYAWATI – Di Kota Sukabumi masih banyak ditemukan pengembang perumahan yang ‘bandel’. Mereka diduga nekat menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) pribadi, bukan khusus perumahan.

Salah satunya kawasan perumahan yang berada di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh. Kondisi itu membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengambil langkah cepat dengan melarang aktivitas pembangunan di kawasan perumahan yang saat ini berstatus ilegal.

“Kami baru mengetahui setelah ada aduan masyarakat,” kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh, kepada wartawan, kemarin (17/11).

Baca Juga:Cakupan Vaksinasi Mendekati 100 PersenKota Sukabumi Raih Penghargaan Kota Sehat Swasti Saba

Warga mengadu tidak pernah mendapat sosialisasi dan kesepakatan sejak kali pertama pembangunan dimulai sekitar tiga tahun lalu. Kawasan perumahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi tersebut sudah turun IMB sebanyak kurang lebih 40 lembar atas nama perorangan yang berbeda-beda.

“Kalau membangun perumahan klaster harus melalui kajian-kajian yang lain. Kalau pihak pengembang tetap mau mengajukan permohonan perumahan, maka dia harus mengikuti aturan persyaratan untuk pembangunan perumahan komersil. Untuk sementara ini kami akan menggugurkan IMB karena sudah terdapat klausul bahwa ada alih fungsi,” sebutnya.
IMB tunggal yang digunakan akan gugur secara otomatis selama 6 bulan berturut-turut apabila tidak ada pembangunan. Sementara ini, pihaknya melarang aktivitas pembangunan perumahan sebab tidak ada IMB perumahan yang harus melalui berbagai kajian ulang serta izin warga sekitar.

“Kita akan hentikan pekerjaannya sebelum persyaratan yang diminta terpenuhi. Jadi tidak boleh ada dulu aktivitas pembangunan rumah karena tidak sesuai dengan IMB yang kita keluarkan. Beberapa fungsinya dihilangkan. Jadi sudah jelas klausul itu, beberapa fungsi tidak berlaku lagi IMB yang digunakan,” bebernya.

Jika pihak pengembang masih nekat membangun, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Sehingga penindakan akan dilakukan instansi tersebut.

Saat ini DPMPTSP masih menunggu klausul dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) yang mengkaji analisis penataan kawasan tersebut. Sebab beberapa hari sebelumnya terjadi bencana tanah longsor yang disebabkan sistem irigasi yang tidak terancang dengan baik, sehingga air hujan turun ke lahan masyarakat yang ada di bawah.

0 Komentar