“Posisi perumahan ilegal tersebut di atas tebing yang tidak diberi penyangga sehingga air hujan langsung ke bawah membuat kontur tanah labil dan terjadi longsor beberapa kali. Untuk pencabutan IMB, kami masih menunggu klausul dari Dinas PUTR mengenai kajian tata ruang,” pungkasnya. (mg2)