SUKABUMI – Kelanjutan proses lelang pengelolaan parkir atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) parkir tepi jalan di Kota Sukabumi belum final. Sampai saat ini masih menunggu perubahan kerangka acuan kerja (KAK) di Dinas Perhubungan.
Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada, menjelaskan saat ini prosesnya memasuki tahap kaji ulang kembali dan penyesuaian target retribusi parkir. Pasalnya, terdapat perubahan target dan pendapatan dari pengelolaan parkir khususnya di Jalan Ahmad Yani.
“Jadi, saat ini Dishub sedang menghitung ulang,” ujar Dida yang juga Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Tersisa 8 Kelurahan Belum Punya Sport CenterDanpuslatpurma 6 Antralina Berpindah Tugas
Dida menuturkan, terkait dengan persyaratan untuk pihak ketiga calon pengelola parkir, tidak jauh berbeda dari persyaratan sebelumnya. Perubahan yang dilakukan hanya dari sisi target pendapatan. “Untuk pelaksanaan lelangnya kita lihat di pertengahan November ini, kita lihat lagi di BPBJ,” ujarnya.
Kepala UTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono, menjelaskan perubahan KAK berkaitan dengan pendapatan parkir yang nantinya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Sebelumnya sebesar Rp2,8 miliar berubah menjadi sekitar Rp1,4 miliar. “Ada perubahan kurang lebih sekitar 50 persen,” kata Rudi.
Pengurangan pendapatan tersebut disesuaikan dengan kondisi parkir yang terjadi saat ini. Potensi pemasukan retribusi parkir di Jalan Ahmad Yani mengalami penurunan drastis. “Hampir 50 persen pendapatan retribusi parkir berasal dari Jalan Ahmad Yani,” ungkapnya.
Terkait dengan ruas jalan yang dikelola masih seperti sebelumnya yaitu sebanyak 38 titik. Hanya, saat ini terdapat pengurangan kapasitas di Jalan Ahmad Yani. “Sekarang hanya ada tiga kantong parkir. Itupun di celukan dan potensi pendapatannya kecil,” pungkasnya. (job3)