Rutilahu Disoal DMI, Komisi IV Klaim Sudah Lakukan Pencegahan

Rutilahu Disoal DMI, Komisi IV Klaim Sudah Lakukan Pencegahan
UNJUK RASA : Sejumlah masyarakat dari DPD DMI Kabupaten Sukabumi melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Senin (15/11) lalu.
0 Komentar

PALABUHARATU – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Elis Ernawati menyebut, upaya menghilangkan penyalahgunaan anggaran dana rumah tidak layak huni (Rutilahu) sudah dilakukannya. Hal itu ia sampaikan Elis, menyusul adanya tuntutan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Diaga Muda Indonesia (DMI) Kabupaten Sukabumi saat menggelar unjuk rasa terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran program Rutilahu di Gedung DPRD dan Setda Palabuhanratu, Senin (15/11) lalu.

“Program rutilahu ini memang banyak persoalan, makanya kita alihkan dinas teknisnya. Dari awalnya dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) sekarang dipegang oleh Dinas perumahan dan permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (16/11).

Langkah itu diambil sebagai upaya menghilangkan penyalahgunaan anggaran rutilahu oleh yang mengatasnamakan lembaga terkait. Sebab lembaga apapun itu dilarang menjadi pelaksana rutilahu dan tak boleh melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, baik terkait pengerjaan maupun pengadaan bahan bangunan. “Hanya kalau soal biaya administrasi, memang diperbolehkan. Tetapi tak boleh besar angkanya, sementara untuk pengerjaan dilakukan secara swadaya” tuturnya.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Hadiri Simulasi Kesiapsigaan BencanaPeduli Bencana, Usep Bantu Bronjong Penahan Tanah Longsor

Munculnya persoalan rutilahu menandakan perlu adanya sistem pengawasan yang ketat, untuk menghilangkan penyalahgunaan dana bantuan bagi warga kurang mampu. Oleh sebab itu, pengawasan pelaksanaan program rutilahu tak hanya dilakukan Perakat Daerah (PD) teknis saja. Tetapi peran serta masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing memiliki andil yang sangat penting. (mg1)

0 Komentar