WARUNGKIARA – Sebanyak 100 Sertipikat Redistribusi Tanah untuk Rakyat dibagikan kepada masyarakat di tiga desa di Kabupaten Sukabumi oleh Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil dan Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki di Aula Pondok Pesantren Modern Assalam Putri, Kecamatan Warungkiara, Kabuoaten Sukabumi, kemarin (23/11). Turut hadir Bupati Sukabumi, Marwan Hamami untuk mendampingi kedua menteri tersebut.
Berdasarkan data, dari 100 sertipikat itu, sebanyak 25 di Desa Mekarjaya, 50 di Desa Nagrak Utara, dan 25 Desa Cisitu.
Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil mengatakan, 100 sertipikat yang dibagikan di Kabupaten Sukabumi memiliki luas 7,7 hektare. Tanah yang telah dibagikan itu harus diberdayakan semaksimal mungkin. “Pemerintah sangat serius ketika ada tanah yang terlantar. Tanah akan diambil pemerintah dan diserahkan kepada rakyat,” ujarnya.
Baca Juga:Selamat Usai Tertimbun Tanah LongsorUMK 2022 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 1,27 Persen
Tanah yang dibagikan itu, akan didorong untuk dimanfaatkan bersama-sama. Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM mendorong penerima redistribusi untuk berkoperasi. “Kementerian Koperasi UKM akan membina. Sehingga, tanah bisa dimanfaatkan secara bersama,” ucapnya.
Dia berpesan, tanah yang diberikan pemerintah harus diberdayakan. Sehingga, membawa barokah. “Kalau membawa barokah, meskipun kecil akan memberikan hasil yang baik, juga Lewat kepemilikan sertipikat ini bisa mendapatkan pinjaman untuk modal,” bebernya
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, para penerima sertipikat akan dikonsolidasikan dalam koperasi petani. “Lewat koperasi, petani bisa fokus terhadap pertaniannya. Koperasi, nanti yang mencari pasar dan lainnya. Sehingga, produk pertanian memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi,” terangnya.
Sementara Bupati Sukabumi, Marwan Hamami bersyukur adanya pembagian sertipikat kepada masyarakat. Apalagi, sertipikat tanah merupakan kejelasan kepemilikan tanah bagi masyarakat. “Jadi, masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tanah bisa lebih tenang. Manfaatkan sebaik mungkin, dan jangan sampai diperjual belikan,” katanya. (ist)