Buruh Kecele, Usulan Rekomendasi Kenaikan UMK 5 Persen Batal

Buruh Kecele, Usulan Rekomendasi Kenaikan UMK 5 Persen Batal
DEMO: Ribuan buruh tergabung dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa ke Pendopo di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Mereka mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembatalan usulan rekomendasi kenaikan UMK 2022 sebesar 5 persen.
0 Komentar

JL AHMAD YANI – Buruh di Kabupaten Sukabumi kecele. Mereka awalnya semringah karena tuntutan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 direkomendasikan naik sebesar 5 persen. Namun, kenyataannya rekomendasi itu dicabut. Artinya, UMK 2022 di Kabupaten Sukabumi tidak ada kenaikan.

Mereka pun bereaksi. Kemarin (1/12), ribuan buruh tergabung dari berbagai serikat pekerja mendatangi Gedung Pendopo Negara di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi.

Mereka yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) itu berdemonstrasi mengungkapkan kekecewaannya kepada Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, yang dinilai mereka telah mencabut rekomendasi kenaikan UMK 2022.

Baca Juga:Atlet Renang pada Peparnas Papua Sabet Medali EmasBuka Layanan Gratis Tes HIV/AIDS

“Kami di-PHP Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Kenyataannya, rekomendasi tersebut dicabut. Jadi tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi,” tegas Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, dalam orasinya di halaman Pendopo Negara.

Ketua SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, mengaku tidak akan tinggal diam menerima keputusan tidak naiknya UMK 2022 di Kabupaten Sukabumi. SPN akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Untuk kenaikan upah 5 persen saja kita masih kerepotan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkannya kenaikan upah. Karena itu, kami datang ke sini meminta tanggung jawab Bupati,” ujar Budi.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, kenaikan upah ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, kata Marwan, kewenangannya bukan berada pada pemerintah daerah, tapi di tingkat pusat.

“Kita sudah mengusulkan UMK Kabupaten Sukabumi itu naik 5 persen dengan segala konsekuensi yang harus kita hadapi. Itu diusulkan sebelum PP 36/2021 ditetapkan di MK (Mahkamah Konstitusi). Setelah PP 36 ditetapkan sudah menjadi kebijakan, itu sudah instruksi dari pusat kepada seluruh pimpinan daerah. Tetapi kita tidak mencabut usulan 5 persen ke Gubernur. Kalau UMK sudah tidak mungkin, tapi kita cari ruang-ruang yang bisa menambah penghasilan para buruh,” ungkap Marwan kepada wartawan.

Marwan mengaku sempat menghitung tingkat daya beli masyarakat dan jumlah inflasi. “Kalau di posisi PP 36 kalau Kabupaten Sukabumi ini justru turun UMK-nya dari tahun yang lalu. Secara manusiawi ini sudah tidak wajar. Hari ini masyarakat melihat posisi ini sangat berat. Bukan hanya masyarakat pekerja saja, tetapi masyarakat secara umum, bukan mencari sensasi, tapi memang kondisi hari ini sangat berat,” ujarnya.

0 Komentar