Kab. Sumedang — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, H. Ridwan Solichin, sosialisasikan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan Daerah di Kec. Wado Kab. Sumedang, Rabu (15/12/21).
Ridwan mengatakan disusunnya Perda No. 6 Tahun 2019 ini untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan. Selain itu untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang efisien sehingga terjadi peningkatan kapasitan pelaku wirausaha.
“Perda ini sangat penting karena untuk bisa menjadikan Kabupaten Sumedang bergeliat secara ekonomi, kita harus bisa memberikan peningkatan kewirausahaan yang ada di Kabupaten Sumedang,” ujar Ridwan.
Baca Juga:Sari Sundari Jaring Aspirasi Masyarakat Ciwidey, Kabupten BandungPrioritaskan Program Hasil Musrenbang Kota Cirebon
Ridwan menekankan dengan adanya Perda No. 6 Tahun 2019 bisa diharapkan dapat menumbuhkan wirausahawan-wirausahan muda, yang mendapatkan fasilitasi dan perhatian khusus dari pemerintah agar geliat ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 ini bisa semakin tumbuh dan berkembang.
“Pembangunan sumber daya wirausaha harus mendapat fasilitasi dari pemerintah serta mendapatkan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan,” tambah Ridwan.
Ridwan pun berharap pembudayaan dan penumbuhan wirausaha baru harus masuk ke dunia pendidikan agar bermunculan para pengusaha untuk tercapainya kemakmuran khususnya di Kab. Sumedang.
“Kami sangat mengharapkan semangat Kewirausahaan ini harus masuk kedalam materi materi kuliah bahkan materi kurikulum yang ada di sekolah sejak SD, SMP, SMA bahkan hingga perguruan tinggi, harus diberikan mindset terkait kewirausahaan,” pungkas Ridwan.