PALABUHARATU – D (57) tega menganiaya M (13), bocah penyandang disabilitas asal Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi. Korban dianiaya pelaku hingga kukunya terlepas dari jemarinya.
Kini D diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi menunggu proses persidangan guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku penganiayaan ternyata masih tetangga korban. Ia menggunakan alat cukur jenggot saat mengiris kuku jari korban sedikit demi sedikit hingga terkupas.
Baca Juga:Ratusan Santri Al-Fath Jalani VaksinasiLatih Warga Binaan jadi Barista
“Jadi, pelaku ini kesal terhadap korban karena sering melepaskan sapi (hewan ternaknya) dari kandang tanpa sepengetahuan pelaku,” ungkap Dedy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (7/12).
Pelaku juga tega menyundut mulut korban menggunakan korek api gas. Kemudian menyulutkan korek tersebut ke bagian atas samping kiri bibir hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar.
Pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan tali yang terbuat dari pohon pandan. Aksi itu dilakukan agar korban tidak bisa bergerak sehingga ia leluasa melakukan perbuatan kejinya.
Akibat perbuatannya itu, lelaki paru baya tersebut dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 C UU Nomor 35/2014. “Karena perbuatannya mengakibatkan luka berat, maka tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun,” terangnya.
Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan dan masih berada di kediamannya. Informasinya korban akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat. (mg1)