Polres Ungkap Kasus Satu Keluarga Pembuat AJB Palsu

Polres Ungkap Kasus Satu Keluarga Pembuat AJB Palsu
RILIS : Polres Sukabumi saat Pers Rilis kasus AJB Palsu
0 Komentar

PALABUHARATU – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan Enam orang pelaku dalam kasus penipuan penjualan tanah di Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Penipuan ini terungkap saat korban berinisial AIN warga Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor mengetahui surat Akta Jual Beli (AJB) tanah itu palsu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra menerangkan, Keenam pelaku berinisial AM, MKG, YAW, SKR dan MN, tiga orang diantaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri serta satu orang anaknya. “Saat beraksi, para pelaku membuat skenario untuk mengelabui pembeli dengan cara menjalankan peran mereka masing-masing,” ucapnya kepada awak media kemarin (07/11).

Tersangka AM merupakan otak dari kasus penipuan, karena dia yang memiliki ide penjualan tanah ini. Sebab, pelaku tahu pemilik asli tanah yang berinisial NA telah meninggal dunia. Karena pelaku sendiri yang mengurus tanah milik warga Tangerang ini.

Baca Juga:Pemkab Raih Anugerahi Swasti Saba Wistara Kedua KaliDP2KBP3A Siapkan Tim untuk Dampingi Keluarga Beresiko Stunting di Kota Sukabumi

Selain itu, AM berperan meyakinkan agar pembeli mau membeli tanah itu. Ia juga menyuruh dan membantu hingga surat AJB palsu dapat diterbitkan. Sementara, YAW berpura-pura menjadi NA sang pemilik tanah seolah-olah masih hidup, kemudian SKR istri dari YAW berperan sebagai T istri dari almarhum NA. Lalu MN anak dari YAW dan SKR berperan sebagai CRA anak dari NA dan T. “Untuk tersangka MKG memilik peran mencari serta mempertemukan pelaku YAW, SKR dan MN hingga AJB palsu itu terbit,” paparnya.

Kelima tersangka tersangka secara bersama-sama telah menjual tanah milik NA seluas 1,4 hektar dengan harga jual sebesar 1,4 miliar kepada AIN. Korban telah melakukan pembayaran sebesar 1,18 miliar. “Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar