CITAMIANG – Pemerintah Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat tak merayakan berlebihan malam pergantian tahun nanti. Imbauan itu sebagai upaya agar tidak terjadi penyebaran covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
“Kami harapkan masyarakat tidak ber-euforia,” tegas Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kemarin (9/12).
Sedianya, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 skala nasional menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Namun, kebijakan itu dibatalkan tapi dengan berbagai spesifikasi.
Baca Juga:Tahun Depan, DED Pemindahan Pusat Pemerintah SelesaiPergerakan Tanah Meluas, Terdapat 37 Rumah Mengalami Kerusakan
“Meskipun dibatalkan, tapi kita tetap lakukan pengetatan. Instruksi dari pemerintah pusat, tetap tidak ada kegiatan hiburan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” ujarnya.
Fahmi mengatakan menghadapi libur Nataru, pembatasan dilakukan menyesuaikan dengan status zonasi atau level di setiap daerah, termasuk di Kota Sukabumi. Namun pemerintah daerah diminta tetap melakukan berbagai pembatasan dan pengetatan.
“Jadi tidak ada istilah level 3. Pelaksanannya disesuaikan dengan level di masing-masing wilayah dengan pengetatan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah pun diberikan dispensasi khusus untuk melaksanakaan tindakan apabila selama Nataru ditemukan aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan. (mg2)