Polres Ungkap Empat Kasus Narkotika

Polres Ungkap Empat Kasus Narkotika
KONFRENSI PERS : Polres Sukabumi saat menggelar konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus Narkotika
0 Komentar

PALABUHANRATU – Polres Sukabumi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja sepanjang Operasi Antik Lodaya tahun 2021 dilaksanakan. Dari pengungkapan kasus ini, Empat orang pelaku berinisial AA, EM, AH, dan AS berhasil diamankan dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra mengatakan, dua tersangka diantaranya menjadi Target Operasi (TO) Antik Lodaya. Sementara, dua lainnya bukan merupakan TO. “Oleh karenanya, operasi antik lodaya tahun ini telah melebihi target dari apa yang telah ditentukan,” ucapnya kepada awak media belum lama ini (09/12).

Dedy menegaskan, Polisi telah mengamankan 16,79 gram ganja kering dari TO pertama dan Sabu seberat 0,65 gram dari TO kedua. Sementara Sabu seberat 20 gram dan 7,32 gram berhasil disita dari dua pelaku non TO. Tersangka terjerat pasal 114, 111 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pengedaran Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimalnya seumur hidup.

Baca Juga:Blusukan Pantau Vaksinasi di Daerah TerpencilPolres Sukabumi Kota Jemput Bola Beri Layanan Vaksinasi

Ditempat yang sama, Kasat narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan. Tersangka melakukan transaksi dengan cara ditempel di tempat tertentu kemudian dilepas. Mereka merupakan jaringan crossing antar Kota dan Kabupaten, Palabuhanratu, jampang dan Surade menjadi lokasi paforit tersangka mengedarkan barang haramnya. “Dari keempat pelaku ada yang berstatus residivis, mayoritas dari mereka sudah menjalankan bisnis terlarang ini selama 5 tahun, baik sebagi kurir maupun pengedar,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar