SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi digandeng Bea Cukai VI Bogor melakukan rajia rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Razia dilakukan selama dua hari, sejak 7 hingga Desember, lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan berbagai kalangan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi Yusep Wahyu Kodara mengatakan, kegiatan rajia sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). “Kegiatannya mulai dari hari selasa kemarin, kegiatannya kita padatkan pada hari Rabu, sehingga kegiatan rajia bisa kita selesaikan pada hari Rabu” ungkapnya, kemarin.
Ia menjelaskan, toko grosir, swalayan, pasar tradisional hingga pasar semi modern tak luput menjadi sasaran rajia kali ini. Rajia rokok ilegal difokuskan di 12 titik lokasi berbeda. Diantaranya, di Kecamatan Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Cisaat, Sukaraja, Kebonpedes, Warungkiara, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Surade, dan Sagaranten.
Baca Juga:Aplikasi Online Disdukcapil Banyak DikunjungiRatusan CPNS Ikut Seleksi Kompetensi Bidang
Pelaksanaan razia tak hanya diikuti oleh personil Satpol PP dan bea cukai saja, namun didampingi personil dari TNI serta pihak kepolisian. Selain memeriksa rokok yang dijual di berbagai toko, Satpol-PP menempelkan selebaran seruan untuk tidak membeli rokok ilegal. “Masyarakat di imbau jangan pernah membeli rokok yang tidak berlogo bea cukai. Sebab jelas itu ilegal,” pungkasnya menambahkan sebelum menggelar operasi razia, Satpol PP bersama bea cukai telah melakukan sosialisasi di berbagai wilayah, mengundang masyarakat dan pedagang di lokasi sosialisasi. (mg1)