Mantan Pasutri Jambret Ponsel *Dalam Waktu 6 Jam Keduanya Ditangkap Polisi

Mantan Pasutri Jambret Ponsel *Dalam Waktu 6 Jam Keduanya Ditangkap Polisi
MANTAN PASUTRI: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra sedang menanyai dua tersangka jambret handphone yang merupakan mantan pasangan suami istri.
0 Komentar

PALABUHANRATU – Aksi perampasan telepon genggam dilakukan mantan pasangan suami-istri di wilayah hukum Polres Sukabumi. SDR (21) dan LSD (23) diamankan anggota Polres Sukabumi setelah sebelumnya merampas telepon genggam yang sedang digunakan seorang bocah berusia 5 tahun di Kampung Jembatan Dua RT 04/02 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi, aksi mereka dilakukan dengan cara mengincar korbannya. Keduanya menggunakan sepeda motor.

Saat situasi dan kondisi sepi, keduanya langsung merampas telepon genggam korbannya yang sedang berada di pinggir jalan.

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Hadirkan Kios MaticDorong Perguruan Swasta Majukan Pendidikan

Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat. Hanya dalam waktu 6 jam, keduanya tak berkutik saat ditangkap polisi.

“Aksinya dilakukan pukul 13.00 WIB, tapi kemudian berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (15/12).

Keduanya memang pernah satu rumah. Namun keduanya bercerai. Informasinya, mereka hendak rujuk sebelum nekat menjambret telepon genggam korbannya. Alasannya keduanya nekat menjamret telepon genggam karena ingin memilikinya.

Mereka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. “Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit handphone dan satu unit sepeda motor matic tanpa plat nomor,” tegasnya.

Pada kesempatan sama, Kapolres juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka menjadi target operasi bersama kelompoknya karena sering beraksi meresahkan masyarakat.

Saat ditangkap polisi, tersangka kedapatan memiliki senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver berwarna silver. Terdapat enam buah peluru berukuran 9 milimeter.

“Menurut pengakuan tersangka, dia sudah enam kali melakukan curas di berbagai tempat berbed. Salah satunya kasus pecah kaca mobil di Kecamatan Cicurug. Dari aksinya itu, tersangka mengambil laptop milik korbannya,” terangnya.

Baca Juga:Kadiskumindag dan DKP3 Kota Sukabumi Pantau Ketersediaan Pangan Menjelang NataruTitik Akhir Trayek Elf Pajampangan Berpindah

Lima kasus lainnya masih dalam penyelidikan untuk pengembangan. Tetapi satu kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota. “Dua orang dari kelompok ini ditetapkan DPO. Tersangka yang kami tangkap dikenai UU Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar