JL R SYAMSUDIN – Pemkot Sukabumi menerbitkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami sudah membuat surat edaran yang melarang ASN mengambil cuti selama Nataru,” tegas Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan di Balai Kota, kemarin (16/12).
Fahmi menyakini ASN di Kota Sukabumi bisa mengikuti instruksi tersebut. Kalaupun ada yang melanggar, maka akan dikenaki sanksi sesuai aturan. “Insya Allah tidak ada yang bolos. Semua ASN masuk semuanya,” jelasnya.
Baca Juga:Dirudapaksa Kekasih dan Temannya, Dicekoki Miras Bercampur HexymerCegah Tawuran, PGRI Minta Guru Intensifkan Pantau Siswa
Agar perayaan Nataru berjalan kondusif, aman, dan berdampak baik, Fahmi meminta masyarakat tidak merayakan berlebih, terutama saat pergantian tahun. “Lebih baik di rumah saja,” tuturnya.
Saat ini Kota Sukabumi berada pada PPKM level 1. Namun berbagai kebijakannya masih mengacu pada PPKM level 2.
“Terkait PPKM level 1 saat ini belum ada kebijakan yang berubah,” ujarnya.
Penetapan status PPKM level 1 Kota Sukabumi saat ini berbarengan dengan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sehingga, tetap ada pembatasan-pembatasan walaupun tidak dilakukan pengetatan. “Ini sebagai upaya mencegah euforia warga saat Nataru,” imbuhnya.
Klo
Terkait dengan kebijakan boleh dibukanya kembali tempat hiburan malam (THM) pada level 1, Fahmi menegaskan akan menunda dulu. Dalihnya, karena masih berbarengan dengan Nataru. “Nanti setelah tanggal 2 Januari baru kita akan buka kembali,” tegasnya. (job3)