JL AHMAD YANI – Pemerintah Kota Sukabumi masih membolehkan kendaraan parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kebijakan tersebut diambil lantaran belum tersedianya kantong parkir di sekitar lokasi tersebut.
“Sementara ini karena kantong parkir belum tersedia, jadi masih diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani,”ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kepada wartawan, kemarin (22/12).
Kendati demikian, lanjut Rudi, ada ketentuan yang diberlakukan terhadap aturan parkir kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Ketentuannya, parkir sepeda motor hanya bisa dilakukan satu lapis dan parkir mobil dilakukan secara pararel. “Ini disesuaikan dengan lebar jalan,” terangnya
Baca Juga:Dorong Penguatan Kesehatan Ibu untuk KeluargaKota Sukabumi Kick Off Vaksinasi Anak, Diawali Pemberian Vaksin Bagi 300 Pelajar
Rencananya, kantong parkir untuk menampung kendaraan di sepanjang jalan tersebut akan dibangun di samping salah satu pusat perbelanjaan. “Ke depan akan segera dibangun gedung parkir khusus sepeda motor,” sebutnya.
Kebijakan masih diperbolehkannya parkir di Jalan Ahmad Yani hanya bersifat sementara. Artinya, kalau sudah ada kantong parkir maka sudah tidak boleh lagi ada kendaraan yang parkir di bahu jalan. “Kalau antong parkirnya sudah tersedia, maka kawasan ini harus zero dari kendaraan,” pungkasnya. (job3)