SUKABUMI – Di masa pandemi, Kota Sukabumi meluncurkan layanan 3 in 1 atau three in one layanan dokumen kependudukan. Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperoleh dokumen kependudukan secara online atau daring.
Sebelumnya di awal Februari 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi meluncurkan empat inovasi layanan kependudukan. Ke empat inovasi itu yakni aplikasi Kado Terindah untuk pengurusan KTP Elektronik dan aplikasi Kita Cerdas untuk pengurusan Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya aplikasi Kami Hebat untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan aplikasi Patepang Sono yang dapat digunakan dalam pengurusan surat pindah. Sebelumnya pada 2019 diluncurkan layanan Akta kelahiran melalui daring segera mudah, dan cepat atau disingkat Ananda Sehat dan Aplikasi Layanan Kemboja Sari (Layanan Akta Kematian Jemput Bola).
Baca Juga:Program Si Jempol Cinta Bagi yang Baru MenikahDisdukcapil Miliki Program Berbagai Aplikasi Online
“Layanan terintegrasi three in one ini berupa penerbitan tiga dokumen kependudukan sekali jadi dalam satu pengajuan layanan online,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi.
Layanan three in one ini ada dua jenis, pertama pada saat anak lahir, maka orang tua membuat dokumen akta kelahiran melalui aplikasi Ananda Sehat. Di mana dalam pengurusan akta kelahiran hasilnya tidak hanya akta kelahiran ada dua dokumen diberikan langsung yaitu KK baru dengan hadirnya anak dan kartu identitas anak (KIA).
Sehingga kata Kardina, dalam mengurus akta kelahiran secara online di aplikasi Ananda Sehat warga memperoleh tiga dokumen dalam waktu bersamaan. Intinya warga tidak perlu akses ke aplikasi pembuatan KK dan KIA. “Proses pengurusan hingga selesai 1 X 24 jam kalau persyaratan semuanya terpenuhi dan jaringan tidak ada kendala,” ungkap Kardina. Di mana warga sudah diarahkan mengakses layanan tersebut dan tidak perlu datang ke disdukcapil akan tetapi melalui aplikasi.
Selain itu layanan 3 in 1 lainnya akta kematian melalui Kamboja Sari diterbitkan tiga dokumen sekaligus yakni akta kematian, KK, dan KTP El. Di mana pemohon tidak perlu mengajukan layanan KK dan KTP El. Layanan 3 in 1 ini kata Kardina, untuk mempermudah warga dalam mendapatkan layanan dokumen kependudukan. Sehingga warga dapat dengan mudah dan cepat serta gratis memperoleh dokumen kependudukan. (job3)