SUKABUMI – Masyarakat Kota Sukabumi sudah tidak membutuhkan lagi waktu lama membuat KTP elektronik. Pasalnya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat telah meluncurkan program Sakiceup.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi menjelaskan, Sakiceup adalah layanan 10 menit untuk mencetak e-KTP dan Kartu Indentitas Anak (KIA) dengan cepat dan mudah.
“Sa Kiceup untuk layanan masyarakat yang KTP-nya hilang atau rusak, termasuk perekaman KTP usia 17 tahun,” ujar Kardina ditemui saat pembukaan Mall Pelayanan Publik (MPP), kemarin (23/12).
Baca Juga:Palabuhanratu Dikepung Banjir, Ratusan Rumah Warga TerendamPemkab Terima Penghargaan Bea Cukai Customs Award 2021
Layanan Sakiceup bisa diakses masyarakat secara online maupun offline. Layanan offline sekarang bisa dilakukan dengan mendatangi tenant Disdukcapil Kota Sukabumi di MPP.
Di MPP, kata Kardina, Disdukcapil Kota Sukabumi juga melayani kebutuhan dokumen kependudukan dan catatan sipil lainnya seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akta Kematian, dan layanan administrasi kependudukan lainnya. “Kita juga bantu masyarakat agar bisa mengakses berbagai layanan online yang kami miliki,” terangnya.
Febriyanto (17), warga Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong, mengaku puas dengan layanan Sakiceup. Hanya dalam hitungan menit dia langsung menerima KTP elektronik setelah melakukan perekaman. “Tidak perlu datang ke dinas. Di sini (MPP) bisa sambil jalan-jalan sambil mengurus KTP elektronik. Pembuatannya langsung jadi,” katanya. (job3)