Minim, Pemahaman Warga Urus Izin Penggunaan Air Tanah

Minim, Pemahaman Warga Urus Izin Penggunaan Air Tanah
PENCARIAN: Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian santri yang hilang terbawa hanyut arus Sungai Ciranjang hingga ke Blok Cokelat di perairan Waduk Cirata.
0 Komentar

SUKABUMI – Pemahaman masyarakat mengurus izin penggunaan air tanah dinilai masih minim. Padahal, setiap penggunaan air tanah untuk keperluan komersil wajib mengantongi izin dan membayar pajak.

Kepala Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas Cabang Dinas Sumber Daya Mineral Wilayah I Cianjur, Iwan Hendar, mengungkapkan sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum paham terkait pengunaan air tanah.

“Memang terkadang masyarakat belum paham terkait pengunaan air tanah,” ujar Iwan seusai monev penilaian akhir tahun (PAT) Pajak Air Tanah di Balai Kota Sukabumi, kemarin (23/12).

Baca Juga:Layanan Sakiceup Selesai dalam Hitungan Menit, Inovasi Program Pembuatan KTP Elektronik di Kota SukabumiPalabuhanratu Dikepung Banjir, Ratusan Rumah Warga Terendam

Setiap kegiatan usaha pengambilan air tanah yang bersifat komersil atau untuk usaha harus disertai dengan izin. Sekalipun penggunaan air tanah tersebut bukan sebagai bahan utama atau hanya sebagai penunjang usaha saja.

“Jadi, sosialisasi terkait hal ini memang perlu lebih digalakkan lagi,”imbuh dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disebutkan bahwa pajak air tanah merupakan pajak yang ditarik pemerintah kota atau kabupaten. Sedangkan untuk perhitungan pajaknya, sambung Iwan, dihitung berdasar nilai perolehan air tanah (NPA) sesuai dengan atau parameter-parameter yang menjadi dasar dari penghitungan.

“Nilainya berbeda-beda tergantung parameternya seperti zonasi, kualitas air, penggunaan air, dan lainnya. Tapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009, tarifnya maksimal 25 persen dari nila NPA,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania, mengatakan BPKPD Kota Sukabumi terus menggenjot PAD dari sektor Pajak Air Tanah. Salah satunya melalui sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak (WP). “Alhamdulillah PAD Kota Sukabumi dari sektor pajak air tanah mengalami peningkatan sejak dua tahun terakhir ini,” ucapnya.

BPKPD Kota Sukabumi menargetkan PAD dari sektor pajak air tanah tahun ini sebesar Rp350 juta. Hingga Desember targetnya sudah melampaui. Angka tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp150 juta. “PAD dari pajak ABT yang dulu dipandang sebelah mata, ternyata hasilnya cukup luar biasa setelah kami dongkrak,” ungkapnya. (job3)

0 Komentar