PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan Tentang Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan penetapan Propemperda tahun mendatang.
Rapat paripurna yang dihadiri juga dari pihak Pemkab Sukabumi yang diwakili langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin (27/12).
Iyos menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu melakukan akselerasi maupun optimalisasi dengan menyusun program pembentukan peraturan daerah (Perda) berdasarkan Undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan. “Perda merupakan salah-satu dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah yang pembahasannya dilakukan secara bersama-sama dengan DPRD yang tentunya diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Sukabumi ” jelasnya
Baca Juga:Pelaksanaan MTQ Harus Patuhi ProkesKapolda Pantau Persiapan Pengamanan Pergantian Tahun Baru
Karena itu, lanjut Iyos, dengan telah dilakukan penetapan Propemperda tahun 2022. Khususnya usulan Esekutif sebanyak 13 Raperda, Iyos berharap raperda ini dapat mendukung pencapaian program yang telah ditetapkan dalam RPJMD. “Kami sampaikan terima-kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD, khususnya Bapemperda yang telah menyetujui program pembentukan Perda Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2022, mendatang,” pungkasnya (mg1)