PALABUHANRATU – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Cibadak menyebut, warga menuntut kepastian hukum atas legalitas tanah eks HGU di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak yang kini dikuasai PT. Bogorindo.
Tuntutan itu disampaikan aliansi warga saat audensi yang diikuti anggota dewan, Kejaksaan Negeri Cibadak, BPN, PT. Bogorindo dan pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi kemarin (27/12). “Kalau yang diminta masyarakat itu tadi terkait kejelasan status tanah,” ungkapnya kepada awak media, kemarin (27/12).
Persoalan ini muncul ketika terjadi pemindahan status tanah dari HGU menjadi SHM PT. Bogorindo, kemudian perusahaan ini melakukan proses penambangan di tanah yang juga digarap masyarakat. Kejaksaan melakukan penyelidikan perubahan status itu, karena terindikasi terjadi tindak pidana korupsi pada proses alih status tanah ini. “Kasusnya sendiri masih dalam proses di kejaksaan dan telah melakukan penyitaan dengan memasang plang sita di lokasi tanah itu,” paparnya.
Baca Juga:Klaim Capaian Target Vaksinasi 71,34 PersenKapolda Tinjau Pengamanan Jelang Pergantian Tahun
Selain itu, masyarakat juga menuntut proses hukum sengketa tanah ini dipercepat. Guna mempercepat kepastian status hukum lahan eks HGU itu. “Sehingga kepastian hukum tanah ini jelas, apakah milik negara, milik masyarakat atau milik PT Bogorindo,” pungkasnya. (mg1)