Bupati Sukabumi Paparkan Perlindungan Ketenagakerjaan

Bupati Sukabumi Paparkan Perlindungan Ketenagakerjaan
PEMAPARAN : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat memaparkan pelindungan ketenagakerjaan pada penilaian Paritrana Award
0 Komentar

PENDOPO – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami memaparkan sejumlah hal yang dilakukan Pemkab Sukabumi terkait pelindungan ketenagakerjaan pada penilaian penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Provinis Jawa Barat yang dilakukan secara virtual.

Paritrana Award 2021 tingkat Jawa Barat merupakan tahun ke lima, dan Kabupaten Sukabumi masuk sebagai nominasi dalam kategori pemerintah kota/kabupaten dalam ajang Paritrana Award 2021.

Marwan mengatakan, pelindungan tenaga kerja menjadi salah satu perhatian penting bagi Pemkab Sukabumi. Maka dari itu, terdapat sejumlah peraturan bupati terkait pelindungan ketenagakerjaan. “Peraturan bupati ini sebagai payung hukum. Yakni, sesuai peraturan bupati nomor 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Marwan di Pendopo Sukabumi, kemarin (28/12).

Baca Juga:Puluhan Hektare Sawah Terancam tak Mendapat Pasokan AirPerlu Sinergitas Capai Target Vaksinasi

Menurutnya, Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan terkait besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial kepala desa, perangkat desa, penjabat kepala desa,sekretaris desa, PNS serta tunjangan badan permusyawaratan desa, operasional badan permusuawaran desa, intensif RT dan RW. Selain itu, hadirnya perbup tersebut merupakan implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemkab Sukabumi sedang menyusun prolegda, untuk memberikan jaminan pelindungan kepada masyarakat, siapapun yang jadi Bupati kedepan program ini tidak bisa berhenti. Mereka harus terjamin pelindungannya. Sehingga, mereka bisa bekerja secara tenang dan optimal,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar