Jumlah Kasus Narkoba Naik 37 Persen

Jumlah Kasus Narkoba Naik 37 Persen
KETERANGAN PERS: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra memberikan keterangan pers pengungkapan kasus selama kurun setahun.
0 Komentar

PALABUHANRATU – Polres Sukabumi mengungkap 129 perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2021. Angka tersebut naik sebesar 37 persen dibanding tahun lalu yang hanya mengungkap 81 kasus.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan, perkara yang berhasil diselesaikan dari pengungkapan kasus di tahun ini sebanyak 101 kasus atau setara dengan 78,29 persen dari jumlah keseluruhan.

“Dari jumlah kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 457, 07 gram, ganja 258,1 gram, obat keras terlarang 71.978 butir, sinte 130,33 gram, ekstasi 7 butir, dan miras 13.860 botol,” ungkap Dedy kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (28/12).

Baca Juga:Jaga Stabilitas Pangan Melalui Screen House HidroponikGencar Membangun Kawasan Wisata, Mendapat Perhatian Kapolda Jabar

Sementara itu, terdapat juga sebanyak 333 kasus kriminal yang diungkap selama satu tahun terakhir. Dari jumlah itu, penyelesaian perkara mencapai 307 kasus atau 92,19 persen.

Pengungkapan kasus kriminal tahun ini turun 29 perkara dibanding tahun lalu yang sukses mengungkap 362 kasus dengan keberhasilan penyelesaian sebanyak 312 perkara atau 86,19 persen.

“Kasus kriminal yang menonjol di antaranya curat sebanyak 48 kasus, curas sebanyak 8 kasus, curanmor sebanyak 39 kasus, tipikor 1 kasus, dan pencabulan sebanyak 33 kasus,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai jumlah kecelakaan lalu lintas, di wilayah hukum Polres Sukabumi tercatat sebanyak 134 kasus. Jumlahnya naik 16 kasus atau 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 118 kasus.

Korban meninggal akibat laka lantas mencapai 82 orang dengan jumlah luka berat sebanyak 17 jiwa. Sementara tahun sebelumnya korban tewas sebanyak 95 orang dan luka berat 13 orang. Sedangkan korban luka ringan akibat laka lantas tahun ini sebanyak 135 orang atau naik sebesar 27 persen dibanding tahun lalu sebanyak 106 jiwa.

“Naiknya laka lantas dan juga korban mayoritas akibat infrastruktur jalan yang rusak. Mayoritas pengguna jalan tidak mampu mengendalikan kendaraan mereka saat melintas di jalan yang rusak,” terangnya.

Kerugian akibat laka lantas ditaksir mencapai Rp420,3 juta atau naik sebesar Rp169,2 juta dibandingkan tahun lalu sebesar Rp251,1 juta.
Namun, tingkat pelanggaran lalu lintas cenderung turun mencapai 8.009 kasus dari sebelumnya sebanyak 10.794 pelanggaran pada tahun lalu menjadi hanya 2.785 di tahun ini. (mg1)

0 Komentar