PALABUHANRATU – Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu Jalan Siliwangi atau tepatnya di sekitar Alun-alun Palabuhanratu, kemarin (29/12).
Sebelumnya, Satpol PP sudah menertibkan para PKL di lokasi yang sama beberapa waktu lalu. Kebijakan ini diambil guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta wisatawan. “PKL yang membandel terpaksa ditindak, karena kita sudah memberikan peringatan beberapa kali,” Kata Kepala Bidang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan kemarin (29/12).
Barang milik PKL yang membandel disita sementara di Makosatpol PP, Pemiliknya bisa mengambil kembali barang mereka dengan membuat surat perjanjian sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:342 PNS dan 9 Pejabat Eselen IIB DilantikImbau SKPD Terkait Segera Ajukan Anggaran Pilkades
Sementara itu, Kasi operasional dan pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syaripudin menambahkan, penertiban dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2011 serta Perbup nomor 226 tahun 2018. Berdasarkan aturan ini dijelaskan larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar. “Oleh sebab itu, pada hari ini kita melakukan penertiban, tentunya sebelum dilakukan penertiban secara administrasi kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali,”jelasnya.
Namun demikian, Satpol PP tetap mencari solusi terbaik agar para PKL ini masih bisa mencari nafkah untuk menafkahi keluarganya. Sala satunya dengan membuat jadwal berjualan. “PKL boleh berjualan pada sore mulai pukul 16:00 WIB hingga 06:00 WIB, diluar jadwal itu mereka dilarang berjualan, dan juga PKL hanya boleh berjualan di area kanan jalan Siliwangi menuju arah pasar Palabuhanratu,” tegasnya
Ia menambahkan, bahwa hal itu merupakan upaya humanis Satpol PP terhadap PKL meski sejatinya area itu merupakan zona merah. “Rajia PKL kali ini dibatasi mulai dari alun-alun Palabuhanratu hingga sepanjang jalan Siliwangi,” pungkas dia. (mg1)