SUKABUMI – Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dinilai sudah layak beroperasi. Artinya,HASIL UJI TEKNIS: Pihak konsultan manajemen konstruksi Pasar Pelita menyebutkan bangunan dinilai sudah layak beroperasi. Artinya, struktur bangunan tersebut sudah bisa digunakan. struktur bangunan tersebut sudah bisa digunakan.
Penilaian itu berdasarkan hasil uji yang dilakukan PT Bagastama Persada selaku konsultan manajemen konstruksi yang dihadirkan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) selaku pihak pengembang Pasar Pelita, kemarin (26/1).
“Secara uji struktur, bangunan Pasar Pelita sudah dinilai layak dan bisa digunakan,” kata Tobing, perwakilan PT Bagastama Persada, dikutip dari laman sukabumikota.go.id, kemarin.
Baca Juga:DPMD Siapkan 644 TPS di Pilkades serentak 2022Penarikan Sampah Jalur Cisolok Sedikit Terhambat
Hasil pemeriksaan struktur bangunan yang dilakukan Senin (24/1), kata Tobing, memang masih ada beberapa kekurangan bersifat minor. Namun, lanjutnya, kekurangan itu tak memengaruhi atau mengubah struktur, dimensi, dan tatanan ruang. “Kekurangan itu sudah diperbaiki sehingga bangunan gedung sudah bisa digunakan,” terangnya.
Uji kajian lain yang dilakukan menyangkut konstruksi beton. Hasilnya, sebut Tobing, kondisi beton sudah sangat baik.
Saat ini PT FAP tengah menunggu terbitnya sertifikat laik fungsi (SLF) serta terbitnya rekomendasi yang dibutuhkan untuk alat transportasi gedung dan keselamatan kebakaran.
“Hasil pemeriksaan lainnya menunjukkan segi keamanan dan kenyamanan serta pengelohan limbah di Pasar Pelita telah terpenuhi,” pungkasnya.
Perwakilan PT FAP, Hendra, mengharapkan melalui konferensi pers tersebut para pedagang dapat mengetahui perkembangan terbaru. Sehingga mereka bisa segera menempati Pasar Pelita dalam waktu dekat. (ist)