PALABUHANRATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi mencatat, sebanyak 102 bangunan liar (Bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Selama operasi penertiban dilaksanakan disejumlah lokasi berbeda.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Sukabumi, P Syarifudin merincikan. Ratusan Bangli dan PKL dibongkar lantaran telah melanggar peraturan serta tak memiliki ijin. “Dari 5 lokasi penertiban yang telah dilaksanakan, ada sebanyak 102 Bangli dan PKL yang berhasil ditertibkan,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini (26/01).
BACA JUGA : Pemkab Ingin Satu Harga Migor Segera Terlaksana
Ia merincikan, 10 bangunan liar di dibongkar di seputaran jalan Sudirman, mulai dari pengadilan agama Cibadak hingga pertigaan gunung Sumping. Serta 20 PKL di depan RSUD Palabuhanratu.
Baca Juga:Pemkab Ingin Satu Harga Migor Segera TerlaksanaAngkat Potensi Pariwisata sebagai Program Pembangunan
Selanjutnya, satpol PP juga berhasil menertibkan 59 bangli dan PKL yang berada di trotoar alun-alun Palabuhanratu. Serta di sepanjang jalan Siliwangi meliputi pasar hingga Kampung Kidang Kencana. “Ditambah 13 PKL di Cagar Alam Desa Jayanti dan Lapang Changehgar Kelurahan Palabuhanratu,” tuturnya.
BACA JUGA : Angkat Potensi Pariwisata sebagai Program Pembangunan
Bangli yang dibongkar diantaranya bengkel, warung dan bahkan hunian serta lain sebagainya. Lantaran berdiri ditempat-tempat terlarang seperti trotoar atau di lahan milik pemerintah daerah. “Alhamdulilah, tidak ada penolakan selama melakukan penertiban. mereka sudah mengerti kalau memang bangunan yang didirikan berada di tempat bukan peruntuknannya,” tandasnya. (mg1)