JL AHMAD YANI – Para pedagang kaki lima di sejumlah lokasi sudah diinstruksikan segera berpindah ke kawasan Pasar Pelita. Mereka sudah dilarang berdagang atau menjual barang dagangannya di atas trotoar maupun bahu jalan.PKL Segera Direlokasi
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Heri Sihombing, mengaku sebelum menertibkan para PKL, terlebih dulu diberikan surat peringatan pertama. Tujuannya agar mereka mempersiapkan diri direlokasi ke kawasan Pasar Pelita.
“Kami berikan tenggat waktu untuk mempersiapkan diri relokasi hingga 12 Februari 2022. Sudah kami berikan surat peringatan pertama agar mereka bersiap-siap,” terang Heri dikutip dari laman sukabumikota.go.id, kemarin (2/2).
Baca Juga:Dua Anggota Polres Sukabumi Kota Naik PangkatDua Bencana Terjadi di Kecamatan Nagrak
Para PKL itu merupakan pedagang yang berada di Jalan Perniagaan, Jalan Stasiun Timur, Jalan Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir. Mereka juga diimbau untuk membongkar sendiri lapak daganganya.
“Sejauh ini para pedagang sangat kooperatif. Mereka menyikapi kebijakan Pemkot Sukabumi dengan positif untuk direlokasi,” terang Heri.
Upaya merelokasi para PKL mendapat dukungan dari kepolisian dan TNI. Upaya relokasi dilakukan dengan cara-cara persuasif.
Informasi yang dihimpun, sebelum diberikan surat peringatan pertama, para pedagang telah diberikan sosialisasi sebanyak tiga kali oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi. (ist/rls)