Fahmi menerangkan, para PKL yang sudah membayar uang muka sebesar Rp6,5 juta bisa langsung menempati kios di gedung Pasar Pelita. Besaran uang muka itu merupakan komitmen pihak pengembang pasar dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Penertiban beberapa ruas jalan dilakukan untuk normalisasi arus kendaraan ke dalam Pasar Pelita Kota Sukabumi. Penertiban para PKL di sekitar akses jalan masuk utama ke Pasar Pelita akan didahulukan,” terangnya.
Selanjutnya, Pemkot Sukabumi akan memperbaiki dan menata trotoar dan jalan masuk akses menuju Pasar Pelita. “Upaya ini dilakukan untuk menampilkan ciri khas dan wajah baru Kota Sukabumi,” pungkas Fahmi. (ist)