SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Kebijakannya diharapkan bisa menambah pendapatan daerah.
“NJOP menjadi penting karena berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOP juga menentukan harga terendah dari properti,” kata anggota DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah, kepada wartawan, kemarin (20/2).
Legislator Fraksi PKS ini menyebut kenaikan NJOP yang baru diberlakukan Pemkot mulai tahun ini sebenarnya dinilai terlambat. Sebab, jika mengacu Undang-undang Nomor 28/2009 dan Pasal 5 Perda Kota Sukabumi Nomor 10/2012, besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semestinya ditetapkan setiap tiga tahun sekali.
Baca Juga:Jadi Magnet Kalangan Milenial, Ridwan Kamil Bicara Pilpres, Begini KatanyaKonsep Pembangunan Alun-alun Pangbagea Berasal dari Ide Gubernur Jabar Ridwan Kamil
“Kota Sukabumi itu sudah lama tidak menaikkan NJOP. Jadi sudah pas kalau menaikkannya,” ucapnya.
Di sisi lain, kata Lukmansyah, dengan naiknya NJOP, maka nilai tanah masyarakat Kota Sukabumi akan lebih bernilai ekonomis. Namun harus dibarengi perubahan beban PBB-P2 untuk masyarakat. “Kenaikan NJOP ini diharapkan akan berpengaruh keada harga tanah di Kota Sukabumi,” harapnya.
Penaikan NJOP tentunya akan berdampak juga terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “PAD Kota Sukabumi setidaknya bisa terdongkrak oleh naiknya NJOP, terutama pada sektor PBB-P2. Makanya, saya mendukung,” pungkasnya.(job3)