PARUNGKUDA – Seorang pria berinisial MF warga Desa Langeunsari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ditangkap Satuan Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi, karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat. Sebelumnya, MF bersama satu rekannya yang berinisial B mencuri satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu milik Sardi yang sedang terparkir di pinggir Lapang Babakan Pendeuy, tepatnya di Kampung Babakan Pendeuy, RT 02/02, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. “Korban berawal tahu mobilnya hilang, mendapatkan informasi dari rekannya. Lalu rekannya melaporkan, bahwa mobil milik korban ini keluar dari area lapang Babakan Pendeuy,” kata Kapolsek Parungkuda, KOMPOL Ari Trisnawati, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, IPDA Aah Saepul Rohman, kemarin Sabtu (19/02) kepada media.
BACA JUGA : Kapolda Jabar Silaturahmi ke Ciptagelar Sukabumi
Setelah mendapat informasi, korban pun bergegas mengecek mobil miliknya itu. Namun saat tiba di lokasi tempat ia memarkirkan kendaraan ternyata benar, mobil yang sedang terparkir itu sudah tidak ada di tempat. “Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada kami. Dan kemudian anggota kami langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, mobil yang dicuri oleh pelaku ini melaju ke arah Kalapanunggal dengan kecepatan tinggi. Bahkan, pihak Polsek Parungkuda pun melakukan koordinasi dengan Polsek-polsek yang dilalui pelaku. “Jadi mobil hasil curiannya ini ditinggal di wilayah Leuwiliang Bogor karena sempat dikejar oleh mobil patroli Polsek Leuwiliang,” ungkapnya.
Baca Juga:Kapolda Jabar Silaturahmi ke Ciptagelar SukabumiPeringati HPN, Kominfosan Vaksin Jurnalis
Sebelum dicuri, mobil korban ini sempat dipinjam oleh pelaku. Bahkan, korban sempat curiga dengan pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian pun melakukan penulusuran. “Awalnya korban curiga kepada pelaku karena sebelum terjadinya kehilangan, mobilnya itu sempat dipinjam oleh pelaku. Kami lalu mengecek nomornya sehingga ketika dicek posisi pelaku berada di Leuwiliang, dimana posisi kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pelaku,” tuturnya.
BACA JUGA : Peringati HPN, Kominfosan Vaksin Jurnalis
Adapun modus pelaku ini diduga karena sakit hati oleh korban, sehingga pelaku ini melakukan penggandaan kunci kontak roda empat milik korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp90 juta. “Pelaku MF saat ini sudah kami amankan, namun pelaku B, masih dalam pencarian kami. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu dengan nopol F 8974 WZ, dan satu lembar STNK asli, berikut buku kir serta satu buah kunci duplikat,” pungkasnya. (Mg2)