Toa Masjid Dipermasalahkan, Fadli Zon Minta Menag Yaqut Urus Masalah Haji dan Umrah

Toa Masjid Dipermasalahkan, Fadli Zon Minta Menag Yaqut Urus Masalah Haji dan Umrah
(Dok) Wakil Ketua ‎Umum Partai Gerindra, Fadli Zon
0 Komentar

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus pegiat media sosial, Fadli Zon mengkritik aturan baru yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Fadli Zon, aturan soal penggunaan pengeras suara atau toa masjid dinilai sangat berlebihan.

Terlebih, aturan seperti itu sampai ditangani langsung oleh orang sekelas Menteri Agama (Menag).

Baca Juga:Kemenag Hanya Mengatur Pengeras Suara Masjid, Ustaz Derry Sulaiman: Yang Bermasalah dengan Suara Azan Itu IblisAbrasi Ancam Pemukiman Warga, FMC Minta PLTU Tanggung Jawab

Fadli menganggap aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 suatu hal yang kurang perlu diurus oleh Menag Yaqut.

Bukan masalah toa masjid, Fadli Zon mengatakan agar Menag Yaqut bisa membenahi masalah haji dan umrah.

“Harusnya menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yang masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?” cuit @fadlizon, idkutip pada Selasa (22/2).

Sejumlah netizen pun ikut menanggapi cuitan Fadli Zon tersebut yang menilai kritikan itu sudah sangat tepat.

“Ga sampai otaknya bahas haji dan umroh,, makanya bahas toa,” ucap salah seorang netizen di Twitter.

“Yaqut jadi menag karena namanya aja bernuansa islami, itu juga belum tentu nama aslinya. Coba suruh baca alfatihah belum tentu dia bisa,” timpal netter lain.

“Levelnya ya cuma begitu bang, yg remeh temeh, jangan harap bisa mengurusi masalah besar,” sahut netizen lainnya.

Baca Juga:Truk Seruduk Angkot di Cibadak, Gegara Belok SembaranganSeorang Perempuan Culik Bayi Saudaranya di Jampangtengah

Selain Fadli Zon, ada juga Politisi PKS, Bukhori Yusuf memberikan kritiknya terhadap aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal panduan pemakaian pengeras suara (speaker) di masjid dan mushola.

Bukhori menilai bahwa aturan toa masjid justru mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat setempat.

Terlebih aturan itu tidak dikhusukan kepada masjid atau mushola di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di pedesaan.

“Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat tradisional yang komunal,” ujar Bukhori, Selasa (22/2).

“Mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid,” tambahnya. (Fin-red)

0 Komentar