PALABUHANRATU – PT Indonesia Power (IP) sebagai pengelola PLTU Jawa Barat II Palabuhanratu menyebut, kapasitasnya dalam kasus kapal tongkang KM Kapuas Jaya terdampar di Kampung Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi hanya sebatas memonitoring upaya pemilik kapal melakukan penanganan.
Pasalnya, seluruh proses penanganan dampak tongkang karam menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Hal itu sudah sesuai dengan komitmen kesepakatan. “Jadi, terkait tongkang kandas di sekitar pantai kami dari PLTU sudah berkoordinasi dengan pemilik kapal, kami akan selalu memonitoring bagaimana proses penanganan dilakukan. Mungkin yang bisa kami lakukan dari sisi seperti itu,” ungkap Manager Pengelolaan Energi Primer PLTU Palabuhanratu, Lufti Nur Hakim kemarin (23/02).
BACA JUGA : Yudha Imbau KPUD Siap Secara Maksimal Hadapi Pemilu 2024
Menurutnya, persoalan kapal dikeluarkan dari dermaga PLTU usai bongkar muatan. Padahal kondisinya rusak dan mengakibatkan kapal terdampar, itu sudah sesuai aturan. “Karena tak mungkin melakukan perbaikan di jeti (dermaga), apalagi di daerah kami ada oprasional pembongkaran batu bara dan pihak kapal berencana melakukan perbaikan di luar area dermaga PLTU, namun malah terdampar,” paparnya.
Baca Juga:Yudha Imbau KPUD Siap Secara Maksimal Hadapi Pemilu 2024DPRD Dorong Petani Manfaatkan Mitra Perumda Agro
Sementara itu, Supervisor K3 dan lingkungan PLTU Palabuhanratu Asep Tresna Lukman Hakim menambahkan untuk persoalan abrasi di lokasi tongkang kandas pada dasarnya sudah terdeteksi dalam kajian lingkungan, berupa amdal dari riset lembaga ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI). “Cipatuguran ini memang memiliki potensi abrasi dan akrasi cukup tinggi, makanya kita berupaya melakukan tindakan dengan menanam pohon kelapa, pemasangan bronjong dan geo bag. Tetapi penanganan seperti ini ternyata tidak efektif, karena semuanya sudah rusak kembali,” tukasnya.
BACA JUGA : DPRD Dorong Petani Manfaatkan Mitra Perumda Agro
Penanganan abrasi dengan cara tersebut bersifat sementara, lantaran untuk melakukan solusi secara permanen. PLTU harus bekerja sama dengan pemerintah terkait. “Artinya, kita bersama sama membuat kajian yang lebih konperensif. Kemudian berjalan bersama untuk memberikan solusi yang permanen untuk isu abrasi ini,” tandasnya. (mg1)