SUKABUMI – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi memiliki target menera ulang terhadap 1.500 unit alat ukur. Kurun lima tahun, Dinas Kumindag menargetkan bisa menera ulang 1.500 unit alat ukur.
Target tersebut diharapkan bisa terselesaikan kurun waktu lima tahun atau menyelesaikan sebanyak 300 unit per tahun.
Kepala Diskumndag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur pedagang maupun pengusaha tertuang dalam Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.
Baca Juga:Toa Masjid Dipermasalahkan, Fadli Zon Minta Menag Yaqut Urus Masalah Haji dan UmrahKemenag Hanya Mengatur Pengeras Suara Masjid, Ustaz Derry Sulaiman: Yang Bermasalah dengan Suara Azan Itu Iblis
“Dalam perda tersebut disebutkan kewajiban masyarakat untuk melakukan tera ulang alat ukur yang digunakannya,” ujar Ayi kepada wartawan, kemarin (23/2).
Kewajiban retribusi yang harus dibayar ke negara dengan harga sesuai alat timbang yang ditera. Untuk besaran retribusi yang harus dibayarkan memiliki nilai berbeda tergantung alat ukur yang digunakan. “Seperti untuk SPBU dan alat timbang emas itu berbeda harganya. Patokan harganya sesuai Perda,” ujarnya.
Surat tera ulang berlaku selama satu tahun. Artinya, setiap orang atau perusahaan yang menggunakan alat ukur wajib tera ulang setiap satu tahun sekali. “Sebetulnya kita lebih kepada pengawasan. Kalau tidak melakukan tera ulang kita akan imbauan atau memberi peringatan,” terangnya.
Hasil pemantauan Diskumindag Kota Sukabumi, sejauh ini alat ukur tergolong aman dan kesadaran masyarakat atau pengusaha melakukannya cukup baik. Sehingga, target menyelesaikan tera ulang sebanyak 1.500 unit dalam lima tahun diyakini bisa tercapai. “Kita akan terus lakukan tera ulang terhadap alat ukur yang batas suratnya telah habis,” pungkasnya. (job3)