Korban Human Trafficking Tiba di Sukabumi, Dijemput Anggota Satreskrim Sambil Membawa 2 Orang Tersangka

Korban Human Trafficking
ISAK TANGIS: Kedatangan empat korban human trafficking di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, disambut isak tangis keluarga yang sudah menanti. ( FOTO : WAFIK HIDAYAT/SUKABUMI EKSPRES )
0 Komentar

PALABUHANRATU – Sebanyak empat orang perempuan asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia. Berkat bantuan polisi, keempat korban akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

Seluruh korban berhasil dijemput tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dari Kabupaten Paniai, Papua Barat. Mereka tiba di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (23/2) malam.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan Polres Paniai, semua korban bisa kami pulangkan ke Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Rabu malam.

Baca Juga:Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning : Stunting Bisa Dicegah Sejak DiniDisdukcapil jadi OPD Berkinerja Terbaik di Kota Sukabumi

Selain membawa korban, tim Satreskrim Polres Sukabumi, juga membawa dua orang tersangka berinisial I dan M. Tersangka I merupakan mami atau muncikari yang menjual korban ke tersangka berinisial HK. HK sendiri mempekerjakan keempat korban menjadi wanita malam.

Sementara M merupakan sopir tersangka I yang ikut menjemput korban ke Sukabumi. Ia merupakan tersangka baru hasil pengembangan kasus.

“Proses hukum tersangka I dan M dilanjutkan di Polres Sukabumi. Sementara tersangka HK diproses di Polres Paniai. Kondisi korban alhamdulillah sehat. Kita akan serahkan kepada keluarga,” tukasnya.

Di tempat yang sama, salah satu keluarga korban, AS (57), mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi yang sudah membawa kembali kerabatnya dari Papua.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi yang telah berhasil membawa keluarga kami kembali ke Sukabumi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang korban berangkat bekerja sejak Oktober 2021 setelah tergiur iming-iming salah seorang tersangka berinisial DK. Para korban dijanjikan akan dipekerjakan di tempat karaoke. Namun kenyataannya mereka jadi wanita malam.

Tersangka DK mengiming-iming gaji besar bagi korban. Kisaran gajinya Rp2 juta-Rp7 juta. Sebelum diberangkatkan, para korban dikumpulkan dan ditampung di tempat pelaku. Mereka langsung dijemput mami atau muncikari dari Papua berinisial I yang kini sudah diamankan Polres Paniai Papua Barat. Setelah sampai di Papua, para korban langsung dipekerjakan di kafe milik mami alias muncikari. (mg1)

0 Komentar