“Serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Zainal. (mg2)
“Serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Zainal. (mg2)