Dishub Tegur Pengendara Parkir Sembarangan

Dishub Tegur Pengendara Parkir
PARKIR SEMBARANGAN: Tampak salah satu kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di ruas jalan R. Syamsudin, SH
0 Komentar

SUKABUMI – Sejumlah pemilik kendaraan roda dua dan empat yang parkir sembarangan di ruas Jalan R. Syamsudin, SH ditegur petugas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, kemarin (7/3). Terlebih di ruas jalan tersebut memang sudah terpasang rambu-rambu dilarang parkir.

“Di Jalan R. Syamsudin SH itukan memang ada rambu-rambu dilarang parkir. Nah sementara penindakan kita hanya berupa teguran dulu, apalagi di masa PPKM inikan disesuaikan dengan cara teguran dulu sebelum kita melakukan penindakan,” kata Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Sukabumi, Agus Achmad, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (7/3).

Menurutnya, bagi kendaraan yang sudah berulangkali melakukan parkir sembarangan akan ditindak dengan menempelkan stiker. Selain itu, jelas Agus, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penindakan berupa gembos ban atau pencabutan pentil.

Baca Juga:BPBD Dirikan Posko DaruratTak Ada Zona Merah, 33 Kelurahan di Kota Sukabumi Masuk Zona Kuning dan Oranye

“Jadi sementara kita hanya teguran dan himbauan kepada masyarakat. Misalnya ada yang parkir sembarangan, kita cari pemiliknya dulu dan disuruh dipindahkan kendaraannya. Untuk sementara seperti itu,” ujarnya.

Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018,  ungkap Agus, penindakan pertama memang teguran, kemudian ada pencabutan pentil atau gembos, dan terakhir derek. Namun untuk melakukan derek, dirinya mengaku kondisi kendaraan dereknya belum memadai.

“Jadi kalau misalnya kendaraan kita paksa derek, risikonya kendaraannya agak rusak, itu terutama bempernya dan kendaraan-kendaraan yang sejenis sedan. Kalau misalnya sejenis mobil jeep yang tinggi-tinggi biasanya aman untuk dilakukan penindakan derek,” bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selama penindakan akan dilakukan pencatatan terhadap kendaraan yang melakukan parkir sembarangan.
“Misalnya hari ini (kemarin, red), salah satu kendaraan yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan menegur terlebih dahulu. Dan itu sudah ada catatannya. Kemudian misalnya keesokan harinya melakukan hal yang sama, penindakannya juga sudah mulai meningkat dengan cara penempelan stiker,” paparnya.

“Himbauan khusus itu, kita ada wawar sambil jalan, dan itu yang dilakukan petugas di lapangan, supaya memang tidak parkir di sembarang tempat, terutama di rambu-rambu yang sudah ada larangan parkirnya,” tandas Agus.(mg2/hyt)

0 Komentar