SUKABUMI – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi kembali merilis data terbaru zona risiko Covid-19 per kelurahan. Hingga Minggu (6/3), dari 33 kelurahan tidak ada satupun yang berstatus zona merah, hanya zona kuning dan oranye.
Terdapat 16 kelurahan yang masuk dalam zona oranye, diantaranya Kelurahan Baros, Babakan, Cibeureum Hilir, Sindangpalay, Cisarua, Subangjaya, Kebonjati, Cikole, Selabatu, Gedongpanjang, Nanggeleng, Sriwedari, Karang Tengah, Karamat, Benteng, dan Dayeuhluhur.
Sedangkan 17 kelurahan lainnya berstatus zona kuning, yakni Jayaraksa, Jayamekar, Sudajaya Hilir, Limusnunggal, Gunungparang, Cikondang, Tipar, Citamiang, Gunungpuyuh, Cikundul, Cipanengah, Sindangsari, Lembursitu, Situmekar, Nyomplong, Warudoyong serta Sukakarya.
Baca Juga:Bupati Minta Jajarannya ProaktifTak Mudah Mewujudkan Pertanian Modern
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, mengatakan, penentuan zonasi kelurahan dilakukan setiap pekan. Data tersebut diperoleh dari penilaian per tanggal 28 Februari hingga 6 Maret 2022.
“Dari 33 Kelurahan di Kota Sukabumi tidak ada yang zona merah, namun 16 kelurahan zona orange dan 17 kelurahan zona kuning. Pekan nanti juga kembali dinilai,” kata Wahyu kepada Sukabumi Ekspres saat dihubungi melalau aplikasi perpesanan.
Sebagai informasi, ada dua kriteria yang menjadi dasar jika suatu kelurahan dinyatakan zona merah. Pertama, jumlah penambahan kasus setiap pekan lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu. Kedua, penambahan kasus setiap pekan lebih dari 30 dan kematian satu.
Sementara itu berdasarkan data teranyar Senin 7 Maret 2022, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi selama tahun 2022 sudah mencapai 2.787 kasus.
“Ada 323 orang menjalani isolasi mandiri, 44 pasien menjalani isolasi di rumah sakit, 2.414 orang dinyatakan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia,” pungkasnya.(mg2/hyt)