SUKABUMI – Rancangan Peraturan Darah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya ditargetkan selesai pada triwulan pertama tahun ini, tidak jadi dibahas.
Batalnya pembahasan raperda itu karena sudah ada dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Hasil konsultasi, komunikasi, dan konfirmasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, Raperda PBG tidak disetujui. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia karena sudah ada dalam Undang-undang dan PP yang sudah rinci sekali. Sehingga tidak perlu dibuatkan Perda lagi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Mulyono, kepada wartawan, kemarin (17/3).
Baca Juga:Tak Mudah Menanggulangi KemiskinanBupati Ingatkan Sinergitas
Mulyono menyebutkan ada dua Raperda yang ditargetkan selesai pada tiwulan pertama tahun ini, yakni Perda PBG dan Retribusi PBG. Dengan dibatalkannya Raperda PBG, maka yang dibahas hanya Raperda Retribusi PBG.
Raperda Retribusi PBG sendiri saat ini dokumennya baru masuk ke DPRD Kota Sukabumi. Targetnya, raperda bisa diselesaikan menjadi Perda pada akhir bulan ini.
“Kita akan segera membentuk Pansus. Nanti akan segera dibahas dan diselesaikan pada triwulan pertama. Kita masih punya waktu 14 hari,” ungkapnya.
Pemkota Sukabumi masih boleh melakukan pemungutan retribusi izin membangun gedung sebelum disahkannya Reperda Retribusi PBG.
Tahun ini ada 9 raperda yang akan dibahas. Dari 9 raperda itu, 7 di antaranya merupakan usulan eksekutif dan dua usulan legislatif. “Akan menyusul satu raperda lagi usulan DPRD dari Komisi I. Jadi, totalnya ada 10 Raperda yang akan dibahas tahun ini,” pungkasnya. (job3)