JL KENARI – Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi menangani 7 kasus perlindungan perempuan dan anak. Kasus tersebut terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini atau periode Januari-Maret.
“Selama triwulan pertama tahun ini kami sudah menangani tujuh kasus perlindungan perempuan dan anak,” kata Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi, Wiwi Edhi Yulaviani, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (7/4).
Sebelumnya, selama 2021, DP2KBP3A Kota Sukabumi berhasil menangani sebanyak 57 kasus. Datanya tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA).
Baca Juga:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 24 Kg, Amankan 2 Tersangka dan 1 Orang DPOPolisi Bubarkan Pelajar yang Kedapatan Sedang Nongkrong
Wiwi menjelaskan, DP2KBP3A Kota Sukabumi memiliki layanan perlindungan perempuan dan anak bernama UPTD P3A di Jalan Gotongroyong, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh. Keberadaan UPTD P3A untuk memudahkan layanan bagi masyarakat yang mengalami masalah berkaitan perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa langsung datang melaporkan ke UPTD P3A di Kecamatan Gunungpuyuh. Nanti mereka akan ditangani sesuai jenis kasusnya,” jelasnya.
DP2KBP3A Kota Sukabumi juga membuka layanan hotline di nomor 08111117485 seandainya ada masyarakat yang ingin melapor. “Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Kemudian nanti dari tim akan mengkaji terlebih dahulu kasusnya seperti apa,” imbuhnya.
Pelapor bisa jadi bukan korbannya langsung. Bisa jadi keluarga atau pihak lainnya. Dalam penanganan kasus, sebut Wiwi, DP2KBP3A berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya. “Misalnya dengan Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (mg2)