Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 24 Kg, Amankan 2 Tersangka dan 1 Orang DPO

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 24 Kg
BARANG BUKTI: Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra (tengah), bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu seberat 24 kilogram yang diamankan dari penangkapan dua tersangka di Kecamatan Cicurug. ( ISTIMEWA )
0 Komentar

PALABUHANRATU – YS (34) dan YH (23) diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Mereka kedapatan memiliki sabu seberat 24,479 kilogram.

Keduanya ditangkap di Kampung/Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Polisi masih memburu satu orang tersangka lain berinisial E yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang.

“Kami menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24,479 kilogram. Apabila diuangkan totalnya mencapai sekitar Rp29,3 miliar,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (7/4).

Baca Juga:Polisi Bubarkan Pelajar yang Kedapatan Sedang NongkrongSilaturahmi dengan Warga Melalui Muhibah Ramadan

Kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka E. Kemudian tersangka E memerintahkan keduanya untuk mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten dan Kota Sukabumi bahkan hingga ke luar daerah.

Dedy menuturkan, selama ini peredaran sabu-sabu di Kabupaten dan Kota Sukabumi berasal dari jaringan kedua tersangka. Modus transaksinya dengan cara ditempel maupun bertemu langsung dengan pemesan kemudian keduanya menghilang. “Alhamdulillah, bersamaan bulan Puasa, kita bisa ungkap kasus ini. Diharapkan masyarakat bisa menjalankan ibadah Puasa dan Lebaran nanti dengan khusyuk,” tutur Dedy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana selama 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, menambahkan kedua tersangka merupakan jaringan Sumatra yang beroperasinya di wilayah Sukabumi. Keduanya menyelundupkan barang haram melalui jalur darat.

“Sudah hampir tiga pekan kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sampai akhirnya kedua tersangka kedapatan sedang bertransaksi,” bebernya.

Pelaku menjemput kiriman sabu di wilayah Bogor yang dikirim dari Sumatra. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. “untuk penyimpanan barangnya mereka bergerak secara mobile. Selalu berpindah-pindah. Namun masih di sekitaran Cicurug,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar